KORANMANDALA.COM – Polres Bogor menetapkan IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri, M (52), ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Bogor berharap IJ bisa ditangkap dalam waktu satu minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu 18 November 2023.
Hal itu ditegaskan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH, SIK, dalam keterangannya sebagaimana dikutip dati @humaspoldajabar, Sabtu ini.
“Hari ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJ,” kata kapolres.
BACA JUGA: Kue Ulang Tahun dari Istri yang Berujung Penganiayaan dari Suami, Terjadi di Bogor
“Saya memberikan waktu satu minggu kepada kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban,” kata kapolres lagi.
Diperoleh keterangan, kasus KDRT tersebut terjadi di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, pada Selasa 14 November 2023.
Kejadiannya, bermula saat korban tidur bersama suaminya, IJ, kemudian melakukan KDRT.
BACA JUGA: Hasil Visum, Korban Pelecehan Oknum Guru BBS, Masa Depannya Masih Aman, Penjelasan Polres Bogor Kota
Dalam unggahan @humaspoldajabar itu tidak disebutkan penyebab utama KDRT tersebut.