KORAN MANDALA.COM – AS (43) warga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, terbilang nekat mencuri trafo cellular di tower yang berlokasi di kampung Burung Bao Kelurahan Muara Sanding Garut Kota, sebanyak 8 buah.
Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, AS berhasil diringkus Satreskrim Polsek Garut Kota, saat bersembunyi di rumahnya.
Saat dikonfirmasi melaui pesan singkat, Minggu 19 Nopember 2023, Kapolsek Garut Kota, Ajun Komisaris Polisi, Zainuri, membenarkan kejadian tersebut.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam, 1 unit mobil Suzuki pickup APV dan satu buah handphone.
Sementara, trafo cellular hasil curiannya, sudah dijual dan barang yang ada itu adalah sebagian dipakai alat angkut dan yang lainnya baru dibeli.
Kronologi kejadian, saat petugas Tim TS melakukan pengontrolan rutin, di tower itu trafonya ternyata sudah tidak ada.
Melihat keanehan itu, anggota Tim TS kemudian melaporkan ke Polsek Garut Kota.
Seluruh anggota Satreskrim bersama Kapolsek gercep langsung bertindak.
Mereka pun mengatur langkah pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan beberapa saksi, pihak Satreskrim akhirnya mengarah ke AS.
Tersangka pelaku pencurian trafo cellular itu tak sempat kabur saat digerebek di rumahnya.