Menurut Kasat reskrim, adanya informasi bahwa tersangka sebelumnya mengaku anggota Polri dari bagian Buru Sergap, adalah tidak benar.
“Dia hanya masyarakat sipil bukan anggota Polri” tandas Kapolres.
Atas dasar itu, pihak Polres melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
NS terancam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.
Tersangka akan dikenakan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara atas perbuatannya. (stc/ekp)
1 2