KORANMANDALA.COM – Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp.2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen dari tahun 2023 yakni Rp.1.986.670,17.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bey menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2024 telah melalui proses konsultasi yang melibatkan asosiasi dan serikat pekerja.
Proses ini mencakup berbagai masukan yang disampaikan secara langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.
Bey juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Jawa Barat telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Jawa Barat telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Baca Juga : Pebiliar Jawa Barat Juara Umum Pra PON 2023,Raih 4 Medali Emas, 4 Perak 3 Perunggu
Dalam konteks penetapan upah minimum, Bey berharap agar tidak terjadi mogok massal dari para pekerja yang dapat mengakibatkan terhentinya proses produksi di pabrik-pabrik, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Tidak ada Mogok Kerja
“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap Bey seperti yang dikutip Koran Mandala dari laman Pemprov Jabar.
Bey menegaskan pentingnya agar kenaikan upah ini diikuti oleh pengusaha dan sektor industri agar dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi Jabar.
Baca Juga : Jembatan Gantung Situ Gunung Terpanjang se-Asia Tenggara ada di Jawa Barat, Intip Harga Tiket dan Rutenya
Selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan. (rfa)