KORANMANDALA.COM – Sejumlah tempat penambangan batu akik ilegal di wilayah hukum Polsek Singajaya ditutup.
Masyarakat tidak diperbolehkan lagi melakukan penggalian.
Kapolsek Singajaya, Inspektur satu, Anas Nasrudin, membenarkan adanya penutupan galian batu akik ilegal tersebut.
Menurut Kapolsek, penutupan lokasi itu diberi tanda garis larangan polisi.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen
Penutupan itu dilakukan bersama pejabat dari KRPH Cihurip dan Polhutmob Divre Jabar.
“Lokasi penambangan liar yang ditutup itu tersebut berada di daerah Gunung Cikolak Kecamtan Peundeuy” tutur Kapolsek.
Larangan penggalian batu akik ilegal itu, menurutnya, tidak sebatas di kawasan Cikolak, tetapi di seluruh daerah Peundeuy, Singajaya termasuk Cihurip.
Penggalian ilegal itu dikhawatirkan akan menimbulkan bencana longsor dan banjir serta merusak ekosistem.
Sebelumnya pihak Polres Garut telah melakukan hal yang sama yakni penutupan penambangan liar batu akik di kawasan Bungbulang.
Kawasan Garut selatan, memang sering dijadikan tempat penambangan batu akik. Karena di daerah seperti Kecamatan Bungbulang, Cisewu dan Peundeuy serta Singajaya termasuk Cihurip, ditenggarai daerah yang lahan pegunungannya paling banyak mengandung batu akik dari berbagai jenis.- *** (stc/ekp)