KORANMANDALA.COM – Satuan Reskrim Polsek Karangpawitan, gerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap dua tersangka pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan Provider XL.
Kedua tersangka itu adalah DR (29) warga Kecamatan Cikole dan GO (28) penduduk Kecamatan Baros. Keduanya warga Kota Sukabumi.
Mereka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Gold, 5 Charger STB 3 buah STB merek XL Home dan 6 buah Rooter-Foorte.
Ajun Komisaris Polisi, Nurdin Jaelani, Kapolsek Karangpawitan, saat dikonfirmasi Koranmandala.com, Rabu 22 Nopember 2023, membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: Di Garut, 100 Lebih Motor yang Gunakan Knalpot Brong Disita dari Kalangan Pelajar dan Umum
Menurutnya, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Namun terduga dua orang lagi masih dalam pencarian Polisi.
“Kedua tersangka itu ditangkap saat ada di kawasan Kelurahan Lengkong Jaya Kecamatan Karangpawitan” ujar Nurdin Jaelani.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara berkunjung ke rumah rumah yg menjadi pelanggan wifi, sambil menunjukkan Id Card seolah-olah dari perusahaan XL-Home.
“Mereka dalam kunjungannya itu, bertanya mengenai perpanjangan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil Rooter wifi milik pelanggan” tutur Kapolsek mengutip pengakuan kedua tersangka.
Awalnya, pihak piket siaga pada Senin 20 Nopember 2023 sekira pukul 11.30, menerima laporan dari koordinator karyawan XL Home, adanya empat orang yang mengaku karyawan perusahaan provider tersebut dan diduga melakukan penipuan terhadap para pelanggan wifi di daerah Karangpawitan.