KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar 12 persen atau menjadi sebesar Rp 5.797.321.
Hal itu berdasarkan surat dari Disnaketrans Kabupaten Karawang perihal UMK Karawang tahun 2024 yang diterima pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan (Depekab) Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga Pemkab Karawang memandang perlu untuk menyampaikan usulan.
Sehubungan hal tersebut diatas, dengan ini kami meneruskan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang naik 12 persen dari Rp 5.176.179,07 sehingga UMK Karawang tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.797.321 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, tulis surat yang ditandatangani Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh tersebut.
Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Karawang tahun 2024.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah dirilis lebih dulu pada 21 November 2023. Dikutip dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, untuk UMP 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.- *** (stf)