KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil menangkap salah seorang warga Kampung Palatar Muncang RT 06/02 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang nekat menanam pohon ganja di samping rumahnya.
Tinggi pohon ganja tersebut telah mencapai 10 centimeter. Pohon itu ditanam di dalam 16 polybag yang isinya terdapat 34 batang pohon.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, warga yang tanam ganja itu berinisial IS (55 tahun). Ia diamankan pada 9 November 2023 lalu.
“Ini adalah tanaman ganja yang dirawat dengan baik, bukan tanaman yang tidak sengaja tumbuh atau masih dalam perawatan karena dikemas di dalam polybag,” Kata Maruly dalam konferensi persnya Kamis 23 November 2023.
Puluhan batang ganja itu ditanam di dalam Polybag yang disimpan di kebun samping rumahnya.
Dari pengakuannya, pelaku menanam ganja itu berasal dari biji ganja yang dibelinya dari wilayah Jakarta.
“Di kebun di samping rumahnya namun dalam keadaan tertutup, Hasil dari penyidikan pelaku membeli bijinya saja, lalu ditanam jadi produksi ini, nanti kalau sudah tumbuh atau besar yang bersangkutan nanti akan memanen dan akan diperjual belikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup.- *** (riz)