KORANMANDALA.COM – Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Polresta Cirebon menangkap sebanyak 18 orang pelaku sejumlah tindakan kriminalitas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan 18 tersangka yang diringkus merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ada juga pelaku kasus pencabulan dan pencurian dengan kekerasan atau curas,” kata Arif di Cirebon, Jumat, 24 November 2023.
Ke-18 tersangka tersebut masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP.
Mereka merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir.
12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Diantaranya di Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” ungkap Arif.
Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ungkap Arif.
Arif menyebutkan barang bukti yang telah disita diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.