KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Cordela Jl. Siliwangi Kuningan Jumat 24 November 2023.
Rakor dihadiri Bawaslu Kuningan, Kapolres, Kodim 0615 Kapolsek, perwakilan Parpol, Kepala SKPD, dan undangan Lainnya.
Ketua KPU Kuningan, Asep Fauzi, dalam paparannya menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Penetapan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 647 Tahun 2023 oleh KPU Kab. Kuningan.
Asfa, safaan akrab Ketua KPU Asep Fauzi, menguraikan penetapan lokasi kegiatan kampanye di Kabupaten Kuningan, agar pelaksanaan kampanye yang berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.
SK tersebut mencakup ketentuan-ketentuan terkait Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain melibatkan beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kuningan.
Diantaranya, ruas Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan R.E. Martadinata.
Selain itu, tempat-tempat seperti Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Fasilitas Milik Pemerintah, Tempat Pendidikan, dan beberapa area publik juga tidak diizinkan untuk pemasangan APK.
Dengan langkah ini, KPU Kuningan berharap pemilu 2024 dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan.