KORANMANDALA.COM – Berikut adalah daftar komprehensif Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di tahun 2024 diumumkan akan mengalami peningkatan sebesar 3,57 persen pada tahun mendatang.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menahan diri di tengah perubahan ini.
Selain itu, Bey Machmudin mendorong seluruh pihak untuk mengadopsi dialog yang konstruktif agar dapat mencari solusi terbaik.
Baca Juga : UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen
Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
UMP Jawa Barat pada tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670, dan pada tahun 2024, diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 70.825 menjadi Rp 2.057.495.
Dikutip Koran Mandala dari berbagai sumber berikut ini daftar lengkap UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat :
- Kota Bekasi, Rp 5.267.318
- Kab. Karawang, Rp 5.247.003
- Kab. Bekasi, Rp 5.208.399
- Kab. Purwakarta, Rp 4.535.499
- Kab. Subang, Rp 3.344.634
- Kota Depok, Rp 4.765.317
- Kota Bogor, Rp 4.710.253
- Kab. Bogor, Rp 4.591.036
- Kab. Sukabumi, Rp 3.422.707
- Kab.Cianjur, Rp 2.964.053
- Kota Sukabumi, Rp 2.818.598
- Kota Bandung, Rp 4.119.286