KORANMANDALA.COM – Ribuan tablet obat keras dan terbatas, berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Aparat juga meringkus tersangka pelaku pengedar, TR (35) warga kecamatan Caringin Kabupaten Garut.
Obat yang berhasil diamankan itu masing-masing terdiri dari, Trihexyphenidyl 400 butir, Dekstrometorfan 1318 butir dan Tramadol 186 tablet.
Barang tersebut diamankan oleh Satres Narkoba didua tempat, yaitu saat diringkus didapatkan pada tersangka dan sebagian lagi di rumahnya kawasan Kecamatan Caringin.
TR tak bisa berkutik saat anggota unit Satres Narkoba, meringkusnya di depan sebuah gerai jasa pengiriman barang di kawasan Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Garut.
Ka satres Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi, Juntar Hutasoit, Senin 27 Nopember 2023, mengatakan, seluruh barang bukti yang disita dari pelaku merupakan obat keras terbatas ataupun penyalahgunaan sediaan farmasi.
Dijelaskan pula oleh Ka satres Narkoba, menurut hasil interogasi sementara kepada tersangka, semua obat yang diperoleh dari hasil pesanan via on-line, dengan melalui Akun “DY Branded”.
TR mengedarkannya di wilayah Garut Selatan.
Atas perbuatannya itu, TR dikenakan pasal 435 jo Pasal 436 Undang undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kini tersangka diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Ka satres Narkoba.