Ade juga menyebutkan bahwa para mantan narapidana telah diberikan informasi tentang cara memeriksa pendaftaran sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk mempermudah akses mereka.
Ade berharap agar penyelenggara pemilu terus memberikan informasi mengenai tahapan pemilu dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih, termasuk mantan narapidana yang ingin menggunakan hak suaranya.
Jika diperlukan informasi tambahan, KPU dan Bawaslu siap memberikan informasi umum mengenai pemilu.
Ketua Yayasan Ansharul Islam Tasikmalaya, Anton Hilman, menambahkan bahwa pandangan negatif terhadap pemilu oleh mantan narapidana disebabkan kurangnya literasi tentang pemilu.
Namun, pandangan tersebut kini mulai berubah dan mereka lebih terbuka untuk menerima informasi, termasuk melalui sosialisasi tentang pemilu.
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang damai, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik.- ***