KORANMANDALA.COM – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua sejoli, berinisial J (30) dan wanita berinisial MA (27) yang memiliki status sebagai teman tapi mesra (TTM).
MA diduga sebagai atasan di dalam jaringan ini, demikian diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, dalam sebuah wawancara eksklusif.
Pengungkapan ini bermula dari analisa hasil percakapan dalam handphone, yang kemudian mengarah pada identifikasi MA sebagai tersangka.
AKP Arief Zaenal Abidin menjelaskan, setelah pihaknya melakukan analisa hasil handphone dari percakapan, ia berhasil mengidentifikasi seorang perempuan dengan inisial MA sebagai atasan di dalam jaringan ini.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang dapat dikaitkan dengan MA.
“Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang diambil oleh MA. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 99,82 gram narkoba,” kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2023).
AKP Arief juga menyoroti peran penting yang dimainkan oleh MA dalam distribusi narkoba, dengan sistem komunikasi yang sangat terorganisir.
“Sistem komunikasinya sangat terorganisir. Tidak ada permintaan langsung untuk barang, namun semuanya ditunjukkan melalui komunikasi. MA memberikan arahan kepada anggota jaringan untuk melaksanakan transaksi di pedalaman,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa MA baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan nasional.
“Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei. Kami menduga bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan nasional,” ujarnya.