KORANMANDALA.COM – OS, pria berusia 49 tahun hanya bisa pasrah saat dirinya diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon.
Ia ditangkap atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan berinisial R berusia 47 tahun. Korban merupakan mantan istri siri pelaku.
Usai melakukan aksi kejinya itu, pelaku sempat kabur. Namun anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil meringkusnya.
OS ditangkap pada Senin, 27 November 2023 di daerah Jakarta Timur.
“Pelaku ini sempat kabur ke Bekasi kemudian ditangkap di Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di mapolres setempat, Selasa, 28 November 2023.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya yaitu sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya,” kata Arif.
Saat ini kata Arif, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini, petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut,” ungkapnya.