AS, tidak banyak berkelit saat diinterogasi oleh Satreskrim di Polsek Wanaraja.
Dia mengakui secara terus terang dari mulai melakukan pencabulan tersebut, sejak Juni 2022 lalu hingga 23 Nopember 2023.
Malah, pada awal perbuatannya itu, menurut pengakuannya, dilakukan di sebuah saung di kebun milik warga setempat dengan terlebih dahulu dirayu yang kemudian diberi uang sebesar Rp. 5 ribu.
Dari awal itu, terus berulang-ulang dilakukan oleh AS, tanpa ada rasa kasihan terhadap anaknya.
Kini, AS, dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang undang no. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Garut, untuk penanganannya lebih lanjut.- *** stc