KORANMANDALA.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, baru-baru ini mengumumkan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Hal itu diwujudkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang ditandatangani pada 30 November 2023.
Bey Machmudin menyatakan bahwa penetapan UMK 2024 di Jawa Barat melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja yang telah menyampaikan aspirasinya sebelumnya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebanyak 14 daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta beberapa kabupaten lainnya, memilih untuk merekomendasikan UMK tanpa mengacu pada PP 51/2023.
Bagi daerah-daerah ini, dilakukan koreksi dan penyesuaian perhitungan sesuai dengan ketentuan PP, termasuk inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu.
Sebanyak 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
UMK tertinggi terdapat di Kota Bekasi, mencapai Rp5.343.430 dengan kenaikan 3,59 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara UMK terendah ada di Kota Banjar, sebesar Rp2.070.192, dengan kenaikan 3,61 persen dari tahun sebelumnya.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Gubernur berharap keputusan ini dapat diterima dan dipatuhi bersama, tanpa adanya aksi berlebihan dari pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan keputusan tersebut.- ***