KORANMANDALA.COM – Ratusan Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Pra kampanye banyak yang melanggar aturan, hingga terpaksa harus di razia oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Dalam upaya penegakan aturan tata cara kampanye, pihak Panwaslu melakukan pengawasan melekat (Waskat) secara serentak ke tiap desa sejak bergulirnya tahapan kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Waskat dilakukan di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
Ketua Panwaslu, Dadan Ramdhan, S.Pd., saat Jumpa Pers di sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasawahan, Kuningan, menjelaskan, jenis pelanggaran banyak dilakukan oleh tim sukses caleg.
“Seperti memasang APS dan APK di Pohon, Tiang Listrik atau Tiang telepon, fasilitas kesehatan, di tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum seperti alun-alun, dekat kantor desa dan sejumlah titik dilarang untuk dipasang APS dan APK” tegasnya Selasa 5 Desember 2023.
Diharapkan, selama kampanye semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu ataupun menghambat proses pemilu yang demokratis.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusivitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum 14 Pebruari 2024.
Sementara hasil penertiban di kecamatan Pasawahan tercatat 6 pelanggar Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hasil penertiban ada 6 APS dan penertiban tahap kedua pada akhir November 2023, ada 132 APS dan APK melanggar aturan.
Terpisah Dani Hamdani Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi kecamatan Kramatmulya saat Jumpa Pers menjelaskan, selama waskat berlangsung berhasil mengamankan 44 pelanggar APS/APK dan 279 kasus pelanggaran.- *** stw