Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Calo Kerja Ditangkap Polisi Karawang. (Yuda/Koranmandala)
“Adapun uang kejahatan mencapai 500 juta rupiah dan korban merupakan warga Karawang, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan penjara 4 tahun,” tandasnya.- *** stf