KORANMANDALA.COM – Selama bulan November 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ke-sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial
MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dari sembilan tersangka ini tiga diantaranya yakni, MS, SD dan AR merupakan residivis kasus yang sama,” kata Rano didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca juga: Kakek Biadab Cabuli Cucunya, Dibekuk Aparat Polsek Cisompet Garut
Modus para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara ditempel atau menggunakan maps.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar, 50 butir pil ineks, dan 2.330 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, polisi juga menyita 8 unit handphone, 3 timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening, 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.
“Para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
“Tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati,” kata Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomo 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.