“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.- *** sty 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pengedar narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Yohanes V Frederik Charles Penulis