“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.- *** sty 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA ChannelPengedar narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus
Hj. Yayah Rangkul Pemulung dan Pengusaha Rongsokan untuk Dukung Pasangan Helmi-YudiSabtu, 5 Oktober 2024 0:12
Stop Polarisasi di Jabar, Saatnya Pilih Pemimpin yang Kecil Resistensi MasyarakatJumat, 4 Oktober 2024 16:30
Jembatan Dayeuhkolot, Karya Ukar Bratakusumah yang Terlupakan Pemprov JabarKamis, 3 Oktober 2024 15:53