“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.- *** sty 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel Pengedar narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus
DLHK Kota Bandung Tanggapi Penumpukan Sampah di Flyover Ciroyom: Imbas dari Pembatasan di TPA SarimuktiSelasa, 12 Nov 2024 17:09 WIB
Sampah Menumpuk di Kolong Flyover Ciroyom, Bau Busuk Cemari Jalan Layang BaruSelasa, 12 Nov 2024 16:36 WIB