KORANMANDALA.COM – Warga Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut, AS (40), tega menggagahi tubuh anak kandungnya sendiri.
Tersangka melaksanakan perbuatannya ketika keadaan di rumah sepi ditinggal isterinya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga,
Korban terlebih dahulu diancam.
“Awas jangan bilang bilang, nanti disiksa dan tidak diberi makan” ancam AS yang dikutip Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto.
Baca juga: Kakek Biadab Cabuli Cucunya, Dibekuk Aparat Polsek Cisompet Garut
Tersangka berbuat cabul terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu dari 2022 hingga November 2023.
Akibat perbuatannya itu, korban yang kini duduk di kelas 2 SMP, menjadi pendiam dan tidak bergairah layaknya anak-anak.
Karena tak tahan dengan perilaku ayahnya itu, korban menceritakan kejadian itu kepada wali kelasnya.
Oleh wali kelas bersama guru yang lain dikoordinasikan dengan pihak keluarga korban.
Sang ibu, begitu mendengar keterangan dari pihak sekolah, langsung marah dan melaporkannya ke Polsek.
AS kini meringkuk di Mapolsek Pamulihan, bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.