Ayah yang berbuat Cabul itu, diancam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), (2) dan (3).
Atau pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman 5 tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar 5 miliyar rupiah.
Dikarenakan perbuatan Cabul tersebut dilakukan oleh orang tuanya maka hukuman ditambah sepertiganya. -*** stc
1 2