KORANMANDALA.COM – Diduga penadah motor curian, seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, berinisial AM (29), dibekuk Satreskrim Polsek Tarogong Kidul. Ia ditangkap ketika akan bertransaksi sepeda motor hasil tadahannya.
AM, tak bisa mengelak atau kabur saat pemilik sepeda motor jenis Honda Beat no Pol. Z 5476 DAP, bersama anggota Satreskrim, berpura-pura akan membelinya.
Seketika itu juga, tersangka penadah kendaraan hasil curian itu digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul, untuk di proses secara hukum.
Dikonfirmasi Koranmandala.com, Rabu 6 Desember 2023, Kapolsek Tarogong Kidul, Komisaris Polisi, Alit Kadarusman, membenarkan kejadian penangkapan tersangka pelaku penadah barang hasil curian tersebut.
Baca juga: Kakek Biadab Cabuli Cucunya, Dibekuk Aparat Polsek Cisompet Garut
Menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Desa Haur panggung Tarogong Kidul.
Laporan itu, dilengkapi dengan adanya informasi penawaran sepeda motor di media sosial Facebook dengan Akun “Bis Mi Lah”.
Sepeda motor yang ditawarkan itu dilihat dari fotonya sangat mirip dengan pelapor yang hilang itu.
Harga sepeda motor tersebut oleh pemilik Akun dipatok Rp. 5,5 juta. Korban untuk sementara menawarnya seharga Rp. 4,5 juta.
Korban pura-pura akan membelinya dan ingin melihat dulu fisiknya. Keduanya sepaham akan melakukan jual beli. Tempat bertransaksi disepakati di daerah Kota Kulon Garut Kota.
Pertemuan antara penjual dan korban pencurian itu berlangsung ditempat yang disepakati.