Namun sebelum jadi transaksi, terlebih dahulu korban bersama anggota Satreskrim Polsek Tarogong Kidul, yang menyamar jadi keluarga pembeli, memeriksanya dari mulai nomor rangka hingga nomor mesin.
Ternyata benar bahwa sepeda motor itu, adalah milik korban.
Tersangka penadah langsung diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tarogong Kidul.
Pengakuan sementara AM kepada penyidik mengaku, bertransaksi sepeda motor hasil curian itu sudah 10 unit dari berbagai jenis.
Namun, tambah dia, tidak membeli langsung dari pencurinya, tetapi dari FB dengan Akun “Al Fathir”.
Konon alamatnya di Punclut Cilawu Garut.
AM juga mengaku selain penjualan sepeda motor itu tidak dilengkapi dengan surat surat resmi, juga tidak tahu rumah penjualnya.
Tempat transaksinya sama di tempat yang dijanjikan.- *** stc