KORANMANDALA.COM – Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, Inspektur satu, Aang Andi Suhandi, menegaskan, sepeda listrik dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas dan dinilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain.
“Kini keberadaan sepeda listrik kian marak. Oleh karena itu dilarang untuk beroperasi di jalan raya” tutur Kasat lantas kepada Koranmandala.com, Rabu 6 Desember 2023 di Mapolres Garut.
Pelarangan itu, menurut Kasat lantas, bukan tanpa dasar.
Merujuk pada regulasi, yaitu aturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pasal 5 Tahun 2020 menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu.
Kawasan yang bisa dipakai untuk pengguna sepeda listrik yaitu lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau berisiko.
Diantaranya, tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah dan gang kecil.
Untuk itu, dihimbau kepada khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada.
“Apabila aturan atau himbauan ini dilanggar Polres Garut tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku” tandas Kasat lantas.- *** stc