KORANMANDALA.COM – Residivis DS warga Kuningan baru tiga bulan menghirup udara bebas di luar Lapas Kuningan, terpaksa harus kembali mendekam dipenjara lantaran tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka DS dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kota (Ciko) AKP Ma’ruf Mardiyanto saat Jumpa Pers di Mapolres setempat Jl. Veteran, Rabu 6 Desember 2023.
Dihadapan petugas, DS (34) mengakui bahwa sebelumnya pernah dipenjara atas kasus peredaran narkoba.
DS mengaku baru tiga bulan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kuningan.
Akibat terdesak soal ekonomi, DS pun berdalih karena terpaksa butuh biaya hidup. Akhirnya kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Ma’ruf Mardiyanto mengatakan, DS merupakan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah. Salah satunya di Kota Cirebon.
Ma’ruf menjelaskan, penangkapan DS berawal dari informasi terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh residivis asal Kuningan.
Menurut Ma’ruf, tersangka pelaku DS diamankan di Kuningan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 Ons.