KORANMANDALA.COM – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Iriani, mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Garut menjelang aklhir 2023 tercatat sebanyak 34 kasus.
Sementara kekerasan terhadap anak termasuk tindak pidana seksual mencapai 123 kasus yang tersebar di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Garut.
Hal tersebut dikatakan Iriani kepada wartawan, Rabu siang 6 Desember 2023, di lapang otista Garut, dalam rangka memperingati Hari Ibu ke 95.
Ia menambahkan, di Kabupaten Garut, telah ada regulasi,terkait perlindungan perempuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016,tentang perlindungan perempuan dan Peraturan Daerah,tentang kota layak anak serta Peraturan Daerah no.10 tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
“Adanya undang-undang ini, diharapkan kasus-kasus yang selama ini mengambang atau tidak bisa diselesaikan menjadi kuat. Karena sudah ada undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual” ujar Iriani.
Oleh karena itu, tegasnya, sosialisasi ini diharapakan dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat. Baik yang ada di perkotaan maupun di Pedesaan.
“Diharapkan masyarakat bisa melaporkan, jika terjadi hal seperti itu” tandasnya.
Sementara itu penasihat panitia Hari ibu tingkat Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, menambahkan, bila kita mengalami kekerasan secara fisik, mental dan lainnya harus berani melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Ini perempuan harus sadar karena kita punya hak untuk hidup merdeka” tegas Diah Kurniasasri yang merupakan isteri dari Bupati Garut, Rudy Gunawan ini.-*** stc