KORANMANDALA.COM – Dalam waktu singkat, Satreskrim Polsek Tarogong Kidul, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian dan penadahnya.
Keberhasilan penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan, tersangka penadah sepeda motor hasil curian yang dibekuk terdahulu belum lama ini.
Dua tersangka pelaku pencuri dan penadah hasil kejahatan itu, masing masing berinisial, YM (17) warga Kecamatan Cilawu dan satu lagi FR (29) masih warga Cilawu yang bertindak sebagai penadah juga.
Sementara satu lagi tersangka pelaku pencurian sepeda motor berinisial M masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Tarogong Kidul.
Baca juga: Penadah Motor Curian di Garut, Dibekuk Satreskrim Polsek Tarogong Kidul
Saat dikonfirmasi Koranmandala.com pada Kamis 7 Desember 2023, Kapolsek Tarogong Kidul, Komisaris Polisi Alit Kadarusman, membenarkan keberhasilan penangkapan kedua tersangka itu.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku penadah AM yang tertangkap terlebih dahulu mengaku membeli sepeda motor itu dari tersangka FR dengan harga Rp.4,5 juta.
Kemudian FR pun mengaku mendapatkan sepeda motor yang dijual ke AM dari tersangka YM.
Ketika dikonfrontir oleh petugas pemeriksa di Polsek Tarogong kidul, tersangka YM pun membenarkan bahwa sepeda motor tersebut dari dirinya.
Sepeda motor jenis Honda Beat itu, diakui merupakan hasil curian dari Desa Haurpanggung beberapa waktu lalu.
Dia melakukan pencurian sepeda motor itu bersama AM yang kini masih dalam DPO.