Hasil curian tersebut, tambah YM, diserahkan ke FR untuk men jualnya.
Dari hasil penjualan sepeda motor itu, FR mendapat upah sebesar Rp. 300 ribu.
Penjualan sepeda motor kepada AM, menurut FR, sudah 10 kali.
Tetapi lain lagi keterangan dari YM sebagai pelaku pencuriannya. YM mengaku hanya melakukan pencurian sebanyak 3 kali.
Menurut kapolsek, pelaku mencuri kendaraan roda dua itu dengan menggunakan kunci astag dan kemudian menjualnya tanpa dilengkapi surat-surat yang sah alias bodong dengan melalui media sosial FB dengan Akun “Bis Mil Lah”.
Polsek Tarogong Kidul selain mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian dan penadah, juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol Z 5476 DAO, 1 lembar STNK asli, berikut kunci kontaknya, 2 unit kunci motor pembuka safety lock, 6 jarum mata astag, satu kunci L yang sudah dimodifikasi, satu buah dudukan kunci astag dan satu buah dudukan kunci ring.-*** stc