Akhirnya, mereka meminta tiket dan visa sebagai bukti akan berangkat tersebut. D tidak bisa membuktikan adanya tiket dan visa mereka.
Para calon jemaah umroh itu pulang kembali ke Garut dan langsung melaporkannya ke Polres Garut.
Diberitakan Koranmandala.com, sebelumnya, sebanyak 22 orang calon jemaah umroh tertarik dengan iming-iming biaya keberangkatan umroh sebesar Rp.30 juta yang bisa dicicil dan dilunasi setelah pulang umroh.
Bagi para ustad atau guru ngaji yang mau umroh hanya dikenakan Rp. 6 juta.
Tersangka pelaku penipuan itu diancam pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan hukuman selama 4 tahun penjara.- *** stc
1 2