KORANMANDALA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional, hingga saat ini belum menyentuh secara menyeluruh terhadap masyarakat maupun di kalangan peserta didik.

Hal itu disampaikan H. Ajat Jatnika, SH, didampingi H Wawan Jr mewakili Pakar Kabudayaan Kabupaten Kuningan kepada Capres RI Anies Rasyid Baswedan saat dialog lingkungan dan kebudayaan di rumah Maman ‘Mazic’ Aktivis Anak Rimba (AKAR) di kawasan Kramatmulya Kuningan, Sabtu pekan kemarin 9 Desember 2023.

Beberapa materi disampaikan antara lain, kesenian tradisional perlu dinikmati masyarakat luas.
Diketahui selama ini ada kesenian yang tidak sesuai dengan etika dan tata krama orang Sunda.

“Ini akibat tergerus kesenian nasional maupun Internasional,” papar Ajat Jatnika.

BACA JUGA; Pj. Bupati Iip Hidayat: Jangan Menghindari Wartawan, Jika Ditinggal Bahaya

Sementara itu, Kabupaten Kuningan yang kaya tempat-tempat bersejarah berkelas nasional dan Internasional yaitu, museum kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi.

“Dewasa ini para peserta didik khususnya, kurang memahami tentang sejarah nasional. Begitupun tenaga juru pelihara untuk merawat dan pemeliharaan Situs-situs masih kurang,” ungkap Ajat.

Tak kalah penting ihwal bahasa daerah dengan dialeknya yang dianggap unik oleh daerah lain, ternyata kurang dipahami oleh peserta didik dan generasi muda.

Menyimak beberapa materi tersebut, maka perlu sosialisasi kepada masyarakat dan peserta didik.
Diperlukan upaya pelestarian di setiap lini kehidupan masyarakat, hingga kesenian tradisional tidak terpinggirkan oleh perkembangan zaman.

Selain itu, perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum di sekolah secara lokal.

Hal itu, perlu ditumbuhkembangkan dan dikuatkan dalam pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version