MES yakin bahwa pacarnya itu sudah meninggal dunia. Ia langsung menarik kedua kaki korban, diseret dan dibuang ke Kali Cikamiri dekat irigasi.
Karena kebetulan rumahnya itu tidak jauh dari Cikamiri. Tak hanya jasad korban yang dibuang, jaket dan baju milik korban serta tali sepatu yang dipakai menjerat leher korban juga dibuang ke sungai Cikamiri.
Dari penyelidikan itu, pihak Satreskrim polres Garut, selain berhasil mengamankan tersangka, juga barang bukti milik korban berupa satu sepeda motor Honda Beat putih, berikut STNK dan kunci kontaknya, satu Buah Handphone, 1 Helm warna abu metalik, celana jeans warna cream dan satu buah kemeja lengan panjang warna hitam.
Dijelaskan oleh Kapolres, tersangka pelaku pembunuhan ini, dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup selama waktu tertentu maksimal 20 tahun atau 15 tahun. Dan pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.- *** stc