KORANMANDALA.COM – Sedikitnya 3,7 juta batang rokok dan 2,8 ribu liter lebih minuman keras beralkohol (miras) ilegal, Kamis 14 Desember 2023 secara simbolis dimusnahkan di depan Gedung Pendopo Garut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan, nilai rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp. 4.869.332.840, miliyar.
Sedang kerugian negara akibat barang ilegal tersebut dari sektor pajak (Cukai) mencapai Rp. 2.764.545.708, miliyar.
Rokok dan miras yang dimusnahkan itu seluruhnya berasal dari 5 Kabupaten dan kota di wilayah Priangat Timur.
BACA JUGA: Satreskrim Polsek Cisompet Ringkus Tersangka Pencuri Sepeda Motor
Yaitu Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Finari, para pembuat rokok ilegal dan pengedar tersebut, melanggar Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Penetapan Perpajakan (UU HPP).
Sedang sanksinya yang dikenakan bagi pembuat dan pengedarnya yaitu denda sebanyak 3 kali lipat cukai.
Kemudian apabila tidak bisa membayar, masing masing dihukum pidana selama 5 tahun.
Finari, sangat berterimakasih kepada kerja samanya antara Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP di wilayah Priangan Timur.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, dr. H. Helmi Budiman, menambahkan, dari jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dan kini dimusnahkan adalah 80 persen dari Garut.