KORANMANDALA.COM – Unit Satreskrim Polsek Caringin, kurang dari 24 jam, mampu meringkus dua kawanan pencuri sepeda motor asal Cianjur.
Menurut Kapolsek Caringin, Inspektur Satu Asep Pujaeri, Sabtu 16 Desember 2023, menyebutkan, penangkapan itu dilaksanakan oleh unit reskrimnya, sehari setelah ada laporan kehilangan.
Sebelumnya, Sodikin warga Kecamatan Caringin pemilik sepeda motor Honda Beat putih biru no Pol. Z 4691 FG, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kini kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor itu masing-masing berinisial, EA (24) dan HI (25), keduanya penduduk Kabupaten Cianjur, diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
BACA JUGA: Lakalantas di Garut, Mobil versus Motor, Satu Orang Tewas dan Satu Lagi Luka Berat
Kejadian pencurian tersebut, kata Asep Pujaeri, bermula saat korban pada Selasa yang baru lalu, sekira pukul 13.00 pulang ke rumahnya dan sepeda motornya diparkir di depan rumah dengan keadaan terkunci lehernya.
Dia masuk ke rumah dan langsung ke kamar tidur. Namun saat ia keluar, ternyata sepeda motornya itu sudah tidak ada di tempat.
Sodikin, langsung mencari sepeda motornya itu, ke setiap pelosok kampung di Caringin.
Tapi, selama dua hari melakukan pencarian, hasilnya tetap nihil, alias sepeda motornya tidak berhasil ditemukan.
Akhirnya, Sodikin, melaporkan kehilangan sepeda motornya itu ke Polsek Caringin.
Adanya laporan kehilangan itu, Kapolsek melakukan brifing dengan seluruh anggotanya termasuk Satreskrim, untuk melakukan penyelidikan.