Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana menyatakan realisasi input SPM telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan penerapan SPM secara berkala setiap triwulan.
Ia pun menyampaikan bahwa Penerapan SPM dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat telah sesuai dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang memiliki perhatian khusus terkait hal ini.
Lebih lanjut, Supardian menyebutkan bahwa dengan melakukan pelaporan SPM tepat waktu tidak hanya untuk mencapai target melainkan juga sebagai bahan evaluasi terkait realisasi SPM di Kabupaten Bandung.
BACA JUGA : Quattrick! Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 4 Kali Berturut-turut
“Penginputan SPM yang dilaksanakan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari penutupan aplikasi oleh Kemendagri RI memungkinkan kita untuk melaksanakan self-assessment sebelum pencapaian penerapan SPM pada tahun berjalan dilaporkan secara keseluruhan pada triwulan IV,” ujar Ruli.
Selain itu, kelengkapan input SPM ini akan dinilai secara kualitatif oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI sebagai bahan penilaian kinerja penerapan SPM pemerintah daerah pada SPM Award yang akan diumumkan pada Februari 2024 mendatang. (suhe)