KORANMANDALA.COM – Pria berinisial OH (40), warga Kecamatan Pasirwangi Garut, tak berkutik saat petugas Polsek Pasirwangi meringkusnya.
Ia diciduk di rumahnya setelah melakukan pengrusakan rumah milik korban dan mengancamnya dengan menggunakan sebilah golok.
Kapolsek Pasirwangi, Inspektur satu Wahyono Aji, kepada Koranmandala.com, Senin 18 Desember 2023, mengatakan, motif pengancaman OH terhadap pemilik rumah yang merupakan satu warga masih satu desa itu, masih dalam pendalaman.
Korban kini mengalami shok dan trauma akibat perbuatan tersangka tersebut.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Aniaya Warga, Diciduk Anggota Polsek Cikajang Garut
Kini OH diamankan bersama barang bukti berupa sebilah golok di Mapolsek Pasirwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian itu, tegas Kapolsek, terjadi pada Sabtu yang baru lalu sekitar pukul 10.00 pagi.
Tersangka datang ke rumah korban, langsung mengancam sambil menodongkan golok.
Usai melakukan pengancaman dan penodongan itu, pelaku langsung merusak rumah korban secara membabi buta.
Akibat perbuatan OH, korban menjadi ketakutan dan mengagetkan para tetangga dekatnya.
Para tetangga yang kebetulan melihat kejadain itu, langsung melaporkannya ke Polsek Pasirwangi.