“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara, sesuai UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.- *** hen
1 2
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara, sesuai UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.- *** hen
PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia
bisniskoranmandala@gmail.com