“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. Atas perbuatannya, Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara, sesuai UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.- *** hen 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Hendra Purnama Penulis