“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara, sesuai UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.- *** hen

1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version