KORANMANDALA.COM – Seorang ayah, TM (47), tega menggergaji tangan anak kandungnya berusia 10 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumahnya, Desa Sakerta Timur Kecamatan Darma Kuningan, Jawa Barat, Minggu 17 Desember 2023 selepas adzan magrib sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan, telah terjadi penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendapat laporan dari tetangga, bahwa anaknya mengambil uang miliknya tanpa menyebut berapa nilai uang yang diambil itu.
“Pelaku TM saat dimintai keterangan di hadapan Polisi, mengaku ketika mendapat laporan tersebut dirinya merasa terpukul dan emosi tak terbendung kepada korban. Pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara membanting tubuh korban, memukul kepala korban, menendang perut dan menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek” jelas Kasat saat dikomfirmasi, Selasa 19 Desember 2023.
Sementara itu, ibu korban saat mengetahui perbuatan suaminya itu, kata Kasat, tidak bisa berbuat apa-apa karena takut.
Tak lama kemudian datanglah beberapa warga ke rumah korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit.
Kejadian itu, dilaporkan oleh ibu korban atas perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
Pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan, Senin 18 Desember 2023.
Diketahui, pelaku berada di wilayah Desa Tugumulya Kecamatan Darma. Jarak dari rumahnya sekitar 15 Kometer.
“Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di rumah teman pelaku,” kata Kasat.
Pelaku saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Kuningan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.