KORANMANDALA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin tegaskan tidak akan merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Sebab, penetapan UMK Jabar 2024 ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Saya Penjabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51/2023 itu. Jadi saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK. Jadi saya akan patuh pada PP 51/2023,” kata Bey saat ditemui di acara pengukuhan Forum Komunikasi Persatuan Perempuan Dewi Sartika di Gedung Sate, Rabu 20 Desember 2023.
Ia menegaskan akan aturan dari pemerintah pusat.
“Saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah. Saya tidak bisa keluar dari PP 51/2023,” ujarnya.
Baca Juga : Bey Machmudin Kukuhkan Forum Komunikasi Persatuan Perempuan Dewi Sartika di Gedung Sate
Terkait dengan pengupahan di atas upah minimum untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyatakan bahwa regulasi terkait sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Oleh karena itu, Bey tidak berencana untuk mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Di Kemnaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah. Tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun,” ucapnya.
Baca Juga : Pengukuhan Forum Komunikasi Persatuan Perempuan ‘Dewi Sartika’ Dukung Program Jabar ANTENG
Meski begitu ia menegaskan tidak menutup ruang diskusi dan dialog dengan serikat buruh.