KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan selama tahun 2023 berhasil menangani Kasus narkotika di wilyayah hukum Polres Kuningan Polda Jawa Barat. Ada sekitar 59 kasus narkotika dan mengamankan 65 tersangka pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada awak media saat Jumpa Pers di Mapolres menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.
Menyikapi hal itu Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, MH, saat ditemui menegaskan, agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, bila ada hal yang mencurigakan dan mengarah pada peredaran atau penyalahgunaan narkoba, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib baik ke BNNK maupun kantor polisi terdekat.
Yaya mengingatkan, agar masyarakat jangan bertindak arogan atau main hakim sendiri sebab bisa menimbulkan kasus baru.
“Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebab belum tentu yang bersangkutan sebagai pelaku atau mungkin saja sebagai korban/pecandu” ungkap Yaya Sabtu 23 Desember 2023.
Diamanatkan dalam pasal 54 UU no 35 tahun 2009, bagi pencandu wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Disamping itu, masyarakat harus koperatif dengan pihak BNNK Kuningan dan polres Kuningan dalam menghadapi permasalahan narkoba.
Dalam upaya memerangi narkoba ini, masyarakat harus punya visi desa bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2024 mendatang. Visi tersebut akan diimplementasikan dengan misi yang sudah dianggarkan atau dialokasikan melalui dana desa untuk kesehatan terutama masalah penanganan NARKOBA.
Untuk pelaksanaan test urine, sebut Yaya, kalau bisa disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk diwajibkan melaksanakan test urine dalam rangka pengamanan diri dari obat-obatan terlarang ataupun untuk keperluan lainnya seperti melamar kerja, syarat nikah, pencalonan tertentu, dan sejenisnya.
Berbicara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) via medsos yang ada, harus mendukung program pemerintah bukan hanya terkait permasalahan narkoba saja, tetapi menyangkut pola penanganannya yang bersifat persuasif dan preventif.