KORANMANDALA.COM – Sebanyak lima orang warga Kabupaten Bandung, tersangka pengedar 385.000 butir obat terlarang diringkus Unit Satreskrim Narkoba Polres Garut, Jumat malam, 22 Desember 2023, di kawasan perumahan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Mereka yang berhasil diringkus di sebuah rumah di komplek Permud itu Masing-masing berinisial, AF (23), MRS (21), M (41), RF (28) dan SAM (26).
Mereka semuanya warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung yang beroperasi mengedarkan obat keras terlarang di wilayah Garut dan luar Kabupaten.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi, Juntar Hutasoit, dalam keteranganya kepada koranmandala, Sabtu 23 Desember 2023, mengatakan, ratusan ribu butir obat keras terlarang termasuk jenis Narkoba itu masing-masing jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometortan, Hexymer, Double L dan Double Y.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, penjualan obat tersebut sebagian di daerah Garut dengan cara dikirim langsung dari luar Kabupaten Garut, melalui online.
Sedang yang bertindak sebagai bandar dalam peredaran obat itu adalah M.
Kepada petugas pemeriksa, M mengakui, bisnis obat terlarang tersebut meraup keuntungan sekitar Rp15 hingga Rp30 juta per bulannya. Bisnis itu, katanya, sudah dijalani selama dua tahun.
“Temuan terbesar yang berhasil disita oleh Polres Garut. Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini” kata Kasatres Narkoba.
Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan keras ini, selain adanya informasi juga pengembangan penyelidikan pihaknya.- *** cang anwar