KORANMANDALA.COM – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) menumpuk di halaman Kantor Bawaslu Jl. RE Martadinata depan Terminal ‘A’ Desa Kertawangunan Kabupaten Kuningan.
Menumpuknya APK tersebut merupakan hasil razia pihak Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu karena diduga melanggar aturan tentang tata cara pemasangan APK di tempat umum.
Agus Sobir, Komisioner pengawas Bawaslu Kuningan melalui Eka staf pengawas dan Syamsudin Divisi Penindakan Bawaslu, membenarkan saat ini masih terus dilakukan Pengawasan melekat (Waskat) seminggu sekali di tiap kecamatan.
Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, sebagian besar tersebar di 27 kecamatan dari 32 kecamatan Kabupaten Kuningan.
Sedangkan di kecamatan pinggiran masih minim APK. Ratusan APK hasil razia tersebut numpuk di halaman depan kantor Bawaslu.
Sementara dari pihak parpol dan caleg, diantaranya ada yang mengambil kembali APK tersebut.
APK yang diduga melanggar terpaksa dirazia oleh petugas Panwas kecamatan.
Menurut pihak Bawaslu APK merupakan alat peraga kampanye caleg DPRD, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI termasuk APK Capres Cawapres.
Pasca ditetapkannya DCT terhitung mulai tanggal 4 November 2023, semua alat peraga ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.
Selanjutnya APK kembali dipasang tanggal 28 November 2023. Sesuai jadwal masa kampanye selama 75 hari (28 November 2023 hingga 10 Februari 2024) mendatang.