KORANMANDALA.COM – Seorang pemuda berinisial SN, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Aceh diringkus Polisi Polres Garut saat melakukan transaksi obat keras terbatas dan terlarang di kawasan Jalan Brata Yudha Garut.
Selain mengamankan tersangka, pembelinya berikut ratusan tablet obat terlarang dan uang kontan sebanyak Rp. 2 juta juga diamankan petugas.
Kini SN dalam pemeriksaan pihak penyidik di Satresnarkoba Polres Garut untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Juntar Hutasoit, dalam keterangannya Senin 25 Desember 2023, mengatakan, SN sudah lama masuk dalam target operasi.
Terhadap SN sudah lama dilakukan penyelidikan.
“Pihak kami sudah lama mencurigainya dan kebetulan di saat ada pengamanan Natal dan Tahun baru. Transaksi obat terlarang itu diketahui oleh Sat Samapta Polres Garut yang tengah berpatroli keliling kota” kata Kasatres Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SN mengakui barang terlarang itu diperoleh dari DL (DPO) melalui handphone.
Namun yang mengantarkan barang tersebut dari DL ke tersangka adalah orang lain yang tidak dikenalkan sama sekali oleh tersangka.
SN dijanjikan oleh DL akan menerima upah dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2 juta.
Sedang obat tersebut khusus untuk diedarkan oleh SN atas perintah DL di wilayah Garut kota dan sekitarnya.