Obat terlarang dan keras serta terbatas itu jumlahnya cukup banyak.
Obat terlarang itu dari berbagai jenis, misalnya Tramadol HcL 50 Mg, Trihezyphenidyl dan Hexymez.
SN terancaman melanggar pasal 435 jo pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.- *** cang anwar
1 2