KORANMANDALA.COM – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia minuman keras dan obat-obatan terlarang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Cirebon pada Senin, 25 Desember 2023 malam.
Kanit Narkoba Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Iptu Frans Heru mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Tahun Baru 2024.
Dari pantauan media, razia pertama dilakukan di tempat Hotspot Spa dan Karaoke yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Di sana petugas memeriksa sejumlah pengunjung dan menyita 57 botol minum keras berbagai merek.
Kemudian dilanjutkan di THM Fatansi di Jalan Kartini Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Di tempat hiburan ini petugas mendapati seorang pengunjung yang membawa obat-obatan terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan ada seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis Tramadol,” kata Heru.
Pria tersebut kemudian dibawa ke Satnarkoba Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Pria yang kedapatan membawa obat-obatan bersama barang bukti minuman keras dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon guna menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Heru mengatakan razia miras dan narkoba ini akan dilakukan hingga menjelang tahun baru nanti.