KORAN MANDALA.COM – Seorang ibu rumah tangga paruh baya berinisial R (48) warga Desa Karya mekar Kecamatan Pasir wangi Garut, diamankan di Mapolsek Pasir wangi berikut barang bukti 92 botol minuman keras beralkohol (miras).
Kasie Humas polres Garut, Inspektur Dua Polisi, Susilo Adi, membenarkan kejadian.
Ibu rumah tangga itu diciduk Satreskrim Polsek Pasir wangi, Selasa 26 Desember 2023.
Ia diduga sebagai tersangka pengedar miras oplosan.
BACA JUGA: Razia THM, Satresnarkoba Polres Cirebon Sita Puluhan Botol Miras
Barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya terdiri dari jenis Ciu sebanyak 54 botol, Intisari 21 botol, kawa-kawa 11 dan anggur merah 6 botol.
Menurut Adi, kepada tersangka dikenakan pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No.13 Tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Pihak Polres berserta jajaran Polsek di Garut, akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat, sehingga Garut benar benar bebas dari alkohol.- *** cang anwar