KORAN MANDALA.COM – Dua pelaku pencuri sepeda motor masing-masing berinisial IA (27) dan RP (27), keduanya warga Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Limbangan saat berada di rumahnya.
Mereka tidak sempat kabur saat petugas menggerebeknya. Namun barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Yamaha Mio putih no Pol. Z 2983 EA, sudah tidak ada dan kini masih dalam pencarian polisi.
Satu anak kunci motor, 1 satu Buku BPKB asli berikut STNKnya kini diamankan aparat Satreskrim.
Kedua tersangka pelaku pencurian itu, diamankan di Mapolsek Limbangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Limbangan, Komisaris Polisi Wasimo, dalam keterangannya, Rabu 27 Desember 2023, mengatakan kejadian pencurian.
Sepeda motor Yamaha Mio putih milik Rohendi, seorang pedagang di Pasar Limbangan, sekira pukul 06.00 seperti biasa diparkir di halaman pasar. Kemudian ditinggalkan dan langsung berjualan.
Saat pulang, sepeda motornya itu tidak ada di tempat. Kejadian itu, oleh Rohendi langsung dilaporkan ke Polsek Limbangan.
Adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya itu, langsung ditanggapi dan seketika itu juga, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan monitoring CCTV yang dipasang di beberapa sudut pasar, penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.
Unit Reskrim, langsung meluncur ke rumah dua tersangka dan berhasil meringkusnya.- *** cang anwar